KUNINGAN,iNEWS.ID–DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak yang menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ika Siti Rahmatika, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak anak di wilayah Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan langkah maju yang sangat penting. Perda ini menjadi instrumen hukum yang memperkuat perlindungan anak tidak hanya dalam hal penanganan pasca-kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan.
"Selama ini pendekatan kita terhadap perlindungan anak masih lebih banyak bersifat reaktif. Dengan perda ini, kami dorong agar pendekatannya berubah menjadi preventif dan partisipatif. Semua pihak, termasuk masyarakat, harus dilibatkan secara aktif,” ujar Hj Ika Siti Rahmatima, saat ditemui dalam kegiatan Sosperda di Kabupaten Kuningan, Rabu (4/6).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait