Polisi Tangkap 3 Tersangka Perempuan Kasus Sabu, Salah Satunya Residivis
KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga perempuan, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (42) warga Kecamatan Kramatmulya yang diketahui sebagai residivis kasus sabu, WE (42) dan Yi (45), keduanya warga Kuningan. Penangkapan dilakukan di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo mengatakan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,08 gram yang terbagi dalam 26 paket.
"Dari tersangka TS, kami mengamankan 26 paket sabu seberat 6,62 gram, satu timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, serta alat bantu hisap. Sementara dari tersangka WE ditemukan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan hasil tes urinenya positif sabu. Tersangka Yi juga dinyatakan positif sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar AKP Jojo, Jumat (30/1).
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengungkap kasus psikotropika dan obat keras/bebas terbatas yang melibatkan tersangka lain, salah satunya EK (30), oknum perangkat desa asal Kecamatan Garawangi. EK diamankan di Pos Ronda Desa Tembong, Kecamatan Garawangi, Kuningan.
Dari tangan EK, polisi menyita 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam 0,5 mg) serta 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine 25 mg). Berdasarkan pengakuannya, obat-obatan tersebut diperoleh melalui pembelian secara online menggunakan akun media sosial TikTok yang kini masih dalam penyelidikan.
"Modus yang digunakan para pelaku umumnya membeli narkotika dan obat-obatan terlarang secara online, kemudian menggunakan sistem tempel atau peta untuk pengambilan barang,”jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan dua tersangka lain dalam kasus obat keras/bebas terbatas. Tersangka IH (26) warga Kecamatan Maleber diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Sidaraya, Kecamatan Ciawigebang, dengan barang bukti 251 butir obat warna putih berlogo Y. Sementara tersangka AS (24) warga Kecamatan Cipicung diamankan di rumahnya dengan barang bukti 170 butir tramadol, 122 butir Trihex, 18 tablet kuning jenis Dextro, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp306 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk psikotropika, dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan untuk obat keras/bebas terbatas dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Jojo menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kuningan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto