get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cemburu Pacarnya Dilecehkan, Pemuda di Kuningan Bacok Teman Sendiri

DPRD Sahkan Tiga Raperda soal Cagar Budaya hingga Perlindungan Produk Lokal

Senin, 24 November 2025 | 20:02 WIB
header img
Rapat paripurna DPRD Kuningan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi perda yakni soal cagar budaya hingga perlindungan produk lokal. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda.

Adapun ketiga raperda tersebut meliputi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perlindungan Produk Lokal, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.

Hadir unsur pimpinan dewan Nuzul Rachdy SE, H Ujang Kosasih MSi, H Dwi Basyuni Natsir serta Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih dalam laporannya menyampaikan, bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam, panjang, dan melibatkan pendampingan dari Biro Hukum dan HAM. Ketiga raperda tersebut telah memenuhi unsur pokok regulasi, dan menjadi dasar hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut