get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cemburu Pacarnya Dilecehkan, Pemuda di Kuningan Bacok Teman Sendiri

DPRD Sahkan Tiga Raperda soal Cagar Budaya hingga Perlindungan Produk Lokal

Senin, 24 November 2025 | 20:02 WIB
header img
Rapat paripurna DPRD Kuningan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi perda yakni soal cagar budaya hingga perlindungan produk lokal. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda.

Adapun ketiga raperda tersebut meliputi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Perlindungan Produk Lokal, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.

Hadir unsur pimpinan dewan Nuzul Rachdy SE, H Ujang Kosasih MSi, H Dwi Basyuni Natsir serta Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani SH MKn.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih dalam laporannya menyampaikan, bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara mendalam, panjang, dan melibatkan pendampingan dari Biro Hukum dan HAM. Ketiga raperda tersebut telah memenuhi unsur pokok regulasi, dan menjadi dasar hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ketiga raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sisi substansi, naskahnya sudah lengkap, komprehensif, dan mengakomodasi berbagai isu yang selama ini menjadi perdebatan, termasuk muatan kearifan lokal," ujarnya, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, bahwa penyusunan raperda telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Dengan demikian, struktur, tata bahasa, hingga teknik penyusunan norma hukum sudah sesuai standar legislasi nasional.

Meski demikian, Lia mengungkapkan masih ada sejumlah penyesuaian yang perlu diperbaiki, khususnya pada raperda tentang perubahan badan hukum Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda BPR Kuningan. Pansus menilai masih terdapat substansi yang perlu dirumuskan ulang agar lebih jelas dan optimal.

"Ada beberapa pengaturan yang belum sepenuhnya sesuai dengan materi muatan. Karena itu Pansus melakukan perbaikan untuk memastikan raperda ini benar-benar siap diterapkan dan tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kuningan menyampaikan pendapat akhirnya. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan Demokrat, serta Amanat Restorasi seluruhnya menyatakan setuju atas ketiga raperda tersebut.

Dengan dukungan penuh seluruh fraksi, Lia menegaskan bahwa ketiga raperda akhirnya dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

"Seluruh fraksi DPRD Kuningan menyetujui tiga raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ini menandakan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah demi kepentingan masyarakat," ucapnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan ketukan palu, sebagai tanda persetujuan dan pengesahan tiga raperda tersebut.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut