Perangi Rokok Ilegal: Jutaan Batang Dimusnahkan, Bea Cukai Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran
KUNINGAN,iNEWS.ID–Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengungkap tren mengkhawatirkan, terkait peningkatan rokok ilegal yang terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir.
Hingga November 2025, total barang kena cukai ilegal yang berhasil disita di Jawa Barat telah menembus 81 juta batang. Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11).
"Memang dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,”ungkap Finari dalam sambutannya.
Ia memerinci bahwa pada 2023 Bea Cukai Jawa Barat menyita sekitar 59 juta batang rokok ilegal. Setahun berikutnya, pada 2024, jumlah ini kembali meningkat menjadi 62 juta batang. Tren tersebut semakin mengkhawatirkan pada 2025. Hingga November saja, total sitaan telah melonjak menjadi 81 juta batang, atau naik hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, derasnya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara. Pasalnya, 98 persen penerimaan Bea Cukai Jawa Barat bersumber dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Maraknya rokok tanpa pita cukai membuat penerimaan negara mengalami short fall pada 2023 dan defisit pada 2024 serta 2025.
Editor : Andri Yanto