get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Sopir Dump Truck Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Lingkar Timur

Perangi Rokok Ilegal: Jutaan Batang Dimusnahkan, Bea Cukai Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran

Senin, 17 November 2025 | 12:36 WIB
header img
Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan, salah satunya dengan pemusnahan jutaan batang rokok di halaman Kantor Setda Pemkab Kuningan, Jabar. Foto: Andri/iNewsKuningan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengungkap tren mengkhawatirkan, terkait peningkatan rokok ilegal yang terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir.

Hingga November 2025, total barang kena cukai ilegal yang berhasil disita di Jawa Barat telah menembus 81 juta batang. Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11).

"Memang dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,”ungkap Finari dalam sambutannya.

Ia memerinci bahwa pada 2023 Bea Cukai Jawa Barat menyita sekitar 59 juta batang rokok ilegal. Setahun berikutnya, pada 2024, jumlah ini kembali meningkat menjadi 62 juta batang. Tren tersebut semakin mengkhawatirkan pada 2025. Hingga November saja, total sitaan telah melonjak menjadi 81 juta batang, atau naik hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, derasnya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara. Pasalnya, 98 persen penerimaan Bea Cukai Jawa Barat bersumber dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Maraknya rokok tanpa pita cukai membuat penerimaan negara mengalami short fall pada 2023 dan defisit pada 2024 serta 2025.

"Jika ini ilegal, maka negara jelas akan mengalami defisit,”tegasnya.

Fenomena down trading, yakni peralihan konsumen dari rokok legal ke rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah akibat kenaikan tarif cukai, disebut sebagai salah satu pemicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 7,2 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025. Nilai ekonomis barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,2 miliar jika rokok tersebut lolos ke pasaran.

Menghadapi lonjakan peredaran rokok ilegal ini, ia menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal, melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, kepolisian, hingga Satpol PP.

"Kami butuh kerja sama semua pihak agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ini demi penerimaan negara dan perlindungan masyarakat," terangnya. 

Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 "Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,”ujarnya. 

Pihaknya juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, perlu ditekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemda dengan Bea Cukai.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut