get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambaran Petir Bikin 2 Rumah di Kuningan Rusak, Seorang Warga Alami Luka

Anak 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Kuli Pabrik di Luragung

Kamis, 13 November 2025 | 17:53 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz. Foto: Andri/iNewsKuningan

"Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma," ungkapnya, Kamis (13/11).

Dia menjelaskan, jika tersangka berinisial S merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi pada tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang," bebernya.

Tersangka S, lanjutnya, kemudian menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.

"Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Setelah adanya laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka," tandasnya.

Pada Kamis (13/11) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S dan membawa ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut