get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III Sebut Pembahasan RTRW Masih Berproses, Ditarget Rampung 2026

Sewakan Mobil, Warga Cilimus Rugi Rp155 Juta usai Kendaraan Digelapkan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:41 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. Foto: andri

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Betul, terlapor sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,”ungkap Iptu Abdul Azis, Selasa (28/10).

Dijelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian menghimbau warga khususnya pemilik usaha rental mobil, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang kini marak terjadi.

"Biasanya pelaku berpura-pura menjadi penyewa, kemudian membawa kabur kendaraan dengan berbagai alasan. Karena itu, kami mengimbau pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitasnya jelas, minta jaminan kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut