Sewakan Mobil, Warga Cilimus Rugi Rp155 Juta usai Kendaraan Digelapkan
KUNINGAN,iNEWS.ID–Kasus dugaan penggelapan kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Jabar. Seorang pria berinisial AS (38), warga asal Kecamatan Pasawahan, dilaporkan ke Polres Kuningan karena diduga menggelapkan mobil sewaan milik warga Cilimus.
Korban, Dede Supriadi (51) asal Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, melaporkan AS setelah mobil miliknya tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian sewa. Dalam laporannya, korban turut menyerahkan barang bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna dan bukti transfer ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah wilayah Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus. Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang untuk menyewa mobil Daihatsu Luxio putih dengan nomor polisi E 1780 RB, atas nama Solek bin Asral.
Namun, beberapa waktu kemudian, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya. Saat ditanya, pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tanpa izin kepada pihak lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp155 juta, termasuk satu lembar STNK kendaraan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Betul, terlapor sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,”ungkap Iptu Abdul Azis, Selasa (28/10).
Dijelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian menghimbau warga khususnya pemilik usaha rental mobil, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang kini marak terjadi.
"Biasanya pelaku berpura-pura menjadi penyewa, kemudian membawa kabur kendaraan dengan berbagai alasan. Karena itu, kami mengimbau pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitasnya jelas, minta jaminan kuat, dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto