Tega Perkosa Anak Tiri Sejak 2023, Pria Asal Ciawigebang Dibekuk Aparat

Kejadian tersebut diketahui ibu kandungnya, dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke Klinik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata Tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbutaan tersebut,”ungkapnya.
Sampai akhirnya, korban melahirkan dan berkata jujur bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin,”tegasnya.
Adapun tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Yakni tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto