Tega Perkosa Anak Tiri Sejak 2023, Pria Asal Ciawigebang Dibekuk Aparat

KUNINGAN,iNEWS.ID - Seorang pria berinisial YS (42) asal Kecamatan Ciawigebang, Kuningan ditangkap polisi karena menghamili anak tirinya berusia 17 tahun. Saat ini, korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki berusia 1 minggu.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis mengatakan, persetubuhan itu dilakukan mulai tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,”kata Kasat Reskrim IPTU Abdul azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada awak media, Jumat (26/9).
Dia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah pada saat istrinya tidur. Diketahui, jika korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya.
Editor : Andri Yanto