get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Program MBG di MI PUI Cilimus, Guru: Mesti Aman Dikonsumsi

Tega Perkosa Anak Tiri Sejak 2023, Pria Asal Ciawigebang Dibekuk Aparat

Jum'at, 26 September 2025 | 15:05 WIB
header img
Seorang pria asal Kecamatan Ciawigebang, Kuningan ditangkap polisi akibat perilaku bejatnya memperkosa anak tirinya sejak 2023 hingga korban hamil. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID - Seorang pria berinisial YS (42) asal Kecamatan Ciawigebang, Kuningan ditangkap polisi karena menghamili anak tirinya berusia 17 tahun. Saat ini, korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki berusia 1 minggu.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis mengatakan, persetubuhan itu dilakukan mulai tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. 

"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan,”kata Kasat Reskrim IPTU Abdul azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar kepada awak media, Jumat (26/9).

Dia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah pada saat istrinya tidur. Diketahui, jika korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya.

Kejadian tersebut diketahui ibu kandungnya, dikarenakan korban mengalami muntah dan pingsan sampai akhirnya korban dibawa ke Klinik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata Tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbutaan tersebut,”ungkapnya.

Sampai akhirnya, korban melahirkan dan berkata jujur bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tirinya. Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin,”tegasnya.

Adapun tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Yakni tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena tersangka merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut