Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras dan Psikotropika, 7 Tersangka Diamankan

KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas selama Agustus 2025.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Adapun masing-masing tersangka berinisial NA (25), AM (21), AH (25), SP (26), JP (28), Ir (28), dan IM (25).
Adapun total barang bukti dari para tersangka yang diamankan yakni 74 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Kemudian 2.153 butir obat keras berbagai jenis seperti Trihex, Hexymer, Tramadol, Dexctro, dan obat jenis Dobel Y.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, salah satunya pengungkapan yakni menjerat seorang mahasiswa berinisial NA (25), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan di depan lapangan sepak bola Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kuningan.
Editor : Andri Yanto