get app
inews
Aa Text
Read Next : Tour de Linggarjati Siap Digelar, Kuningan Mantapkan Diri Jadi Destinasi Sport Tourism

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras dan Psikotropika, 7 Tersangka Diamankan

Kamis, 04 September 2025 | 16:09 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas selama Agustus 2025. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas selama Agustus 2025.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. Adapun masing-masing tersangka berinisial NA (25), AM (21), AH (25), SP (26), JP (28), Ir (28), dan IM (25).

Adapun total barang bukti dari para tersangka yang diamankan yakni 74 butir Psikotropika jenis Alprazolam. Kemudian 2.153 butir obat keras berbagai jenis seperti Trihex, Hexymer, Tramadol, Dexctro, dan obat jenis Dobel Y.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba, AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, salah satunya pengungkapan yakni menjerat seorang mahasiswa berinisial NA (25), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Tersangka diamankan di depan lapangan sepak bola Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kuningan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 74 butir psikotropika jenis Alprazolam, uang hasil penjualan Rp52 ribu, sebuah handphone, serta sepeda motor tanpa nomor polisi dan surat-surat,”ungkap AKP Jojo, Kamis (4/9).

Menurut pengakuan NA, barang haram tersebut didapat melalui transaksi lewat media sosial dengan seseorang berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan. Modus operandi tersangka adalah dengan sistem tatap muka atau cash on delivery (COD).

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengungkapan berikutnya menyasar tersangka AM (21) yang berstatus mahasiswa dan AH (25). Keduanya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Tersangka AM ditangkap di pinggir jalan Ciharendong, Kelurahan Cigintung, Kuningan dengan barang bukti obat jenis Trihex. Dari pengakuannya, obat tersebut diperoleh dari AH,”terangnya.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus AH di wilayah Cijoho, Kuningan. Dari tangan AH, polisi menyita sejumlah obat keras seperti Tramadol dan Trihex, serta uang tunai Rp237 ribu hasil penjualan.

Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan di rumah AH menemukan ribuan butir obat keras lainnya.

"Barang bukti yang disita di rumah tersangka antara lain 812 butir Trihex, 50 butir Tramadol, 291 butir tablet putih berlogo TF, dan 565 butir tablet kuning berlogo MF. Semua obat tersebut disimpan di lemari kamar tersangka,”terangnya.

Dari keterangan tersangka AH, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang N yang mengaku warga Jakarta. Identitas pemasok kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dan AH dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba mengonsumsi maupun mengedarkan obat terlarang. Sanksinya sangat berat, dan dampaknya bisa merusak masa depan,”tegasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut