get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Naskah Linggarjati Jadi Saksi Pergantian Perwira Polres Kuningan

Dugaan Kelalaian Medis RSUD Linggajati, Polisi Bakal Gelar Perkara

Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:33 WIB
header img
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar. Foto: andri

"Kami sudah melakukan penyelidikan sejak kasus ini mencuat. Dari pemeriksaan terhadap 14 saksi, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar,”ujar AKBP Ali Akbar, Kamis (28/8).

Kapolres mengaku telah mendapatkan hasil dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menyebutkan bahwa proses bisa dilanjutkan ke penyidikan. Adapun hasil dari MDP bahwa adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.

Pihaknya juga berencana mengundang ahli dari Kementerian Kesehatan, untuk memberikan keterangan terkait standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di RSUD Linggajati. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Adapun kronologi awal berdasarkan laporan orang tua korban, kejadian bermula pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil 34–35 minggu datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Linggajati dengan kondisi air ketuban sudah pecah.

Tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan, namun baru mendapat respons pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya.

Namun, pada 16 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena rencana operasi caesar akan dilakukan pukul 08.00 WIB.

Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dokter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselamatkan.

Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini. Indikasi pelanggaran meliputi tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, hingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut