get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepanikan di SPBU Mandirancan, Minibus Hangus Dilalap Api Saat Isi BBM

Kejari Kuningan Bongkar Modus Rekayasa Debitur di Salah Satu Bank, Jerat 3 Tersangka

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:25 WIB
header img
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan, Jabar, berhasil diungkap kejaksaan dengan 3 tersangka. Foto: Ist

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, bahwa modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan merekayasa fasilitas kredit pada periode 2023–2024.

"Tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit. Selanjutnya, TIM dan AN memprakarsai proses pencairan. Namun pada kenyataannya, pihak-pihak tersebut tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut,”ungkap Brian melalui keterangan persnya, Selasa (19/8).

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp415.943.690. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Setelah resmi ditetapkan, IS langsung ditahan penyidik di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut