Kejari Kuningan Bongkar Modus Rekayasa Debitur di Salah Satu Bank, Jerat 3 Tersangka

KUNINGAN,iNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank di Kuningan, Jabar, terus bergulir.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial IS, yang berperan sebagai pihak eksternal dalam skandal kredit bermasalah tersebut.
Dengan penetapan IS, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TIM dan AN, keduanya merupakan pejabat kredit atau relationship manager di bank tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, bahwa modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan merekayasa fasilitas kredit pada periode 2023–2024.
"Tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit. Selanjutnya, TIM dan AN memprakarsai proses pencairan. Namun pada kenyataannya, pihak-pihak tersebut tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut,”ungkap Brian melalui keterangan persnya, Selasa (19/8).
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp415.943.690. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah resmi ditetapkan, IS langsung ditahan penyidik di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Editor : Andri Yanto