Longsor di Kawasan Ciremai, Begini Tanggapan Pengusaha hingga Pemerhati Lingkungan

"Ini bukan semata soal Arunika. Siapa pun yang beraktivitas membangun di kawasan itu, harus sadar bahwa wilayah Palutungan adalah zona rawan bencana. Harus ada pembatasan pembangunan di atas lereng,”tegasnya, Senin (26/5).
Avo juga menyinggung lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah. Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Kawasan Palutungan seharusnya menjadi acuan yang dijalankan dengan konsisten.
"Sayangnya, pembangunan di sana seperti tidak terkendali. Padahal, Pemda bisa bertindak tegas. Harus segera bentuk tim evaluasi pelaksanaan Perbup 84/2020 dan hentikan sementara pembangunan yang tidak sesuai aturan,”tegasnya.
Ia juga menekankan, pentingnya keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses perizinan sejak awal.
"BPBD punya Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang penting untuk mitigasi. Jangan sampai mereka hanya dilibatkan saat bencana sudah terjadi," sindirnya.
Lebih jauh, Avo mengajak semua pihak untuk menjalankan pengendalian ruang secara ketat dan berorientasi pada keberlanjutan. Pengelolaan sumber daya alam di kawasan Palutungan harus bisa memberikan manfaat ekonomi secara lestari, dan memperkuat identitas Kuningan sebagai kabupaten konservasi.***
Editor : Andri Yanto