Soroti Aktivitas Medsos Pejabat Kuningan: Jangan Hanya Pamer, Respon Warga Juga Penting!

"Aktif di medsos artinya terjun ke tengah-tengah masyarakat yang memiliki beragam karakter dan latar belakang. Hadir di sana tujuannya kan agar bisa berinteraksi langsung dengan mereka. Tanggapilah komentar warga, jangan ngumpet. Kalau komentar warga tidak direspons, lalu untuk apa aktif di medsos," kritik Asfa sapaan akrabnya, Rabu (14/5).
Menurut Asfa, kolom komentar di medsos seringkali menjadi ruang alternatif warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, bahkan sekadar curhat, karena tidak semua orang memiliki akses langsung ke para pejabat. Sayangnya, komentar-komentar tersebut kerap diabaikan begitu saja.
"Situasi komunikasi di medsos jelas berbeda dengan ruang kerja. Tapi justru di situlah tantangannya. Kalau hanya ingin tampil tapi tidak mau berinteraksi, ini bukan pola komunikasi yang sehat. Padahal dengan sedikit usaha merespon, pejabat bisa membangun kedekatan dan kepekaan terhadap isu publik,” jelas Asfa, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kuningan.
Ia menegaskan, bahwa keaktifan pejabat di media sosial semestinya tidak berhenti di unggahan semata. Menurutnya, profesionalitas dalam bermedsos mencakup tanggung jawab untuk berinteraksi secara aktif dan bijak.
Termasuk juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pejabat, yang lebih mementingkan pencitraan pribadi ketimbang menampilkan kinerja. Padahal, status sebagai pejabat publik tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral di ruang digital.
"Tampilkan dong citra diri sebagai pejabatnya agar publik paham apa yang sedang ia kerjakan. Kalau tidak mau, ya teruskan saja posting seputar hobi pribadi atau aktivitas yang tidak relevan dengan jabatan yang disandang. Tapi mohon dimaklum kalau ada komentar pedas level 10 dari warga. Jangan baper, tersinggung, marah-marah, lalu unfriend, unfollow, atau blokir,”sindir Asfa.
Untuk mencegah penyalahgunaan medsos di lingkungan pemerintahan, Asfa menyarankan agar kepala daerah menyusun skema pemanfaatan media sosial yang lebih terstruktur. Skema ini penting untuk mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan medsos oleh ASN maupun pejabat lainnya.
"Tujuan pemanfaatan medsos oleh pejabat/ASN saya kira sudah jelas, antara lain untuk menyebarluaskan informasi, membangun interaksi, sosialisasi program, menggali aspirasi, serta mengedukasi masyarakat. Regulasinya juga sudah sangat jelas,” ujarnya sambil merujuk pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunan lainnya.
Ia berharap, ke depan para pejabat publik di Kuningan mampu menunjukkan etika digital yang baik, tidak alergi terhadap kritik, dan benar-benar hadir di ruang digital sebagai representasi pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.***
Editor : Andri Yanto