DPRD Buka Layanan Pengaduan, Soroti Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Ia menjelaskan, meski dalam beberapa kondisi penahanan ijazah bisa dibenarkan secara hukum jika tercantum dalam perjanjian kerja, namun pengawasannya tetap harus ketat. Terlebih jika praktik tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang tidak wajar dan berpotensi menyalahi aturan konstitusi.
"Negara harus hadir. Pemerintah harus mampu memberikan perlindungan kepada warganya, apalagi jika praktik seperti ini sudah menjurus pada pelanggaran hukum. Bila perlu, pengawasan dilakukan sejak tahap perizinan usaha,”tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kuningan resmi membuka saluran pengaduan masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui nomor 082129241701.
Nuzul berharap, inisiatif ini bisa menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kuningan serta menjadi langkah preventif agar praktik-praktik merugikan pekerja tidak terus terjadi.
"Kami tidak ingin kasus semacam ini terus berulang. Jika kita ingin menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, maka perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto