Tersangka ES kini ditahan di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Brian menegaskan bahwa ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.334.453.385 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para pengurus UPK di Cibingbin periode 2017.
Mewakili Kepala Kejari Kuningan, Brian menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Penyidikan terus kami lakukan dengan teliti. Jika ditemukan bukti-bukti baru, kami siap menetapkan tersangka lainnya,”tegasnya.
Ia juga menekankan, pentingnya langkah penindakan hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
"Penindakan represif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto