Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Alat Vital Remaja di Kuningan Terjepit Cincin Titanium, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin

Rabu, 20 November 2024 | 19:14 WIB
  • author Andri Yanto
Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi UPK di Cibingbin. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin.

Tersangka berinisial ES (43) yang menjabat sebagai Bendahara UPK pada 2017, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman di lembaga tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/11), dan menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua pengurus UPK lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh mengungkapkan, bahwa ES memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir karena berada di luar kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, kami menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat,”ujar Brian dalam keterangan pers.

Editor: Andri Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut