get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Krisis Lingkungan, DPRD Kuningan Dorong Raperda Pembatasan Sampah Plastik

Anggota DPRD Kuningan Setujui Penetapan Perda soal SOTK

Rabu, 04 September 2024 | 13:27 WIB
header img
Juru Bicara Pansus III, Kang Yaya saat menyampaikan hasil laporan pembahasan raperda di rapat paripurna Gedung DPRD Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pansus III DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juru Bicara Pansus III, Kang Yaya menyampaikan, bahwa rancangan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan, dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Raperda ini merupakan norma dasar yang memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari sisi substansi, kami menilai bahwa Raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif, termasuk dalam merumuskan norma-norma hukum serta mempertimbangkan kearifan lokal," kata Kang Kaya saat paripurna penetapan Perda soal SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) di Gedung DPRD Kuningan, Rabu (4/9).

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut