Menurutnya, berbagai isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan telah diupayakan untuk diberikan ruang pengaturan dalam Raperda tersebut. Dari sisi sistematika penulisan, Raperda ini juga telah disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Namun diakui, bahwa masih terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan Raperda ini. "Masih ada substansi yang belum jelas dan belum dimasukkan, sehingga perlu dilakukan penambahan bab, pasal, maupun ayat untuk memperbaiki konstruksi Raperda," ujarnya.
Dalam laporan hasil pembahasan, Pansus III menekankan bahwa setelah diundangkannya Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperbaiki tata kelola, meningkatkan produktivitas, dan mempercepat pencapaian visi misi daerah.
"Kami berharap penataan organisasi yang dilakukan mampu melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Selain tentunya mentaati regulasi dan memperhatikan visi misi daerah," ungkapnya.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.
"Perubahan, penambahan, atau pengurangan bab, pasal, dan ayat dalam Raperda ini telah dibahas dan disempurnakan oleh Pansus III dan dicantumkan secara lengkap dalam lampiran laporan kami," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto