Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
"Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam," terangnya.
Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. "Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.
"Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.(*)
Editor : Andri Yanto