get app
inews
Aa Read Next : Legislator Jabar Pimpin Rapat Perdana Fraksi Gerindra di Kuningan, Bahas Pilkada 2024

Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kuningan, Korban Dikasih Uang Rp 3 Ribu

Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:55 WIB
header img
Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, Iptu Suhandi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan, Jabar, berhasil mengamankan seorang kakek berusia 77 tahun. Penangkapan dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku, diketahui merupakan mantan pensiunan ASN asal warga Kecamatan Pasawahan, Kuningan. Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Suhandi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8), menyampaikan, jika insiden ini bermula ketika pelaku dengan inisial E, membujuk korban yang masih berusia 7 tahun untuk melihat ayam di belakang rumahnya.

"Namun, ketika korban sampai di tempat tersebut, ayam yang dijanjikan tidak ada. Di situlah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

"Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam," terangnya.

Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. "Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.

"Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku," ujarnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut