Dia menyebut, para tersangka yakni Y berasal dari Sindangagung, M asal Cigugur, K asal Sindangagung, dan K asal Sindangagung. Total barang bukti yang diamankan 19 paket narkotika jenis Sabu seberat 43,99 gram, dan obat jenis tramadol mencapai 250 butir.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara sistem tempel maupun bertemu secara langsung atau tatap muka," terangnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sabu, petugas menjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian untuk tersangka obat keras tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(*)
Editor : Andri Yanto