get app
inews
Aa Read Next : Peringati Maulid Nabi, Calon Bupati Kuningan Yanuar Prihatin Isi Tausiyah Inspiratif

Polisi Bekuk 4 Tersangka Narkoba di Kuningan, Sita 43,99 Gram Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:57 WIB
header img
Personel kepolisian berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Personel kepolisian berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan, Jabar. Bahkan dari kasus tersebut, sebanyak empat pelaku ditangkap dan menyita total 43,99 gram narkotika jenis sabu.

Ungkap kasus ini dilakukan melalui operasi Antik Lodaya selama Juli 2024, Selasa (24/7). Selain kasus sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas tanpa izin edar.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap petugas yakni dua kasus di Sindangagung dan dua kasus dari Cigugur. Sehingga total empat kasus yakni tiga kasus narkotika jenis Sabu, dan satu kasus obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Kita amankan empat orang tersangka laki-laki, tiga orang kasus sabu dan satu orang kasus obat keras terbatas tanpa izin edar. Adapun inisial tersangka kasus sabu yaitu Y (39), M (26), K (29), dan B (30)," sebutnya.

Dia menyebut, para tersangka yakni Y berasal dari Sindangagung, M asal Cigugur, K asal Sindangagung, dan K asal Sindangagung. Total barang bukti yang diamankan 19 paket narkotika jenis Sabu seberat 43,99 gram, dan obat jenis tramadol mencapai 250 butir.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara sistem tempel maupun bertemu secara langsung atau tatap muka," terangnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sabu, petugas menjerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian untuk tersangka obat keras tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut