get app
inews
Aa Read Next : Peringati Maulid Nabi, Calon Bupati Kuningan Yanuar Prihatin Isi Tausiyah Inspiratif

Kadin Kuningan Miliki Ketua Baru usai Kepemimpinan Uba Subari Selama 10 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:01 WIB
header img
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kuningan, Jabar, kini memiliki ketua baru usai menggelar musyawarah kabupaten ke-VIII. (Foto: Andri)

Sementara Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya. Ia berharap, pengurus baru dapat melanjutkan pondasi yang telah dibangun dan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah.

"Banyak pondasi yang telah ditetapkan, mudah-mudahan penggantinya dapat melanjutkan secara sempurna dan lebih baik. Tentu kami menaruh harapan besar kepada Kadin, karena berhubungan langsung terhadap perekonomian," ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya peningkatan kolaborasi antara Kadin dan pemerintah daerah untuk mempermudah masuknya investor, yang secara langsung akan membantu mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran.

"Mari kita tingkatkan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Kita permudah investor masuk sehingga secara langsung akan membantu permasalahan kemiskinan dan pengangguran," ajaknya.

Musyawarah Kabupaten ke-VIII Kadin Kuningan resmi dibuka oleh Ketua Kadin Jabar, Drs H Cucu Sutara MM. Ia menegaskan bahwa Kadin adalah satu-satunya organisasi yang lahir sebagai produk undang-undang, yaitu UU Nomor 187 dan memiliki tugas untuk memfasilitasi aspirasi serta memberikan kontribusi pembangunan di daerah.

"Kita harus jadi mitra strategis pemerintah. Para pengusaha adalah denyut nadi perekonomian, karena mereka adalah pahlawan penghasil pajak dan retribusi yang berperan penting dalam pembangunan nasional," tutupnya.(*)

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut