get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Rumah Warga Ambruk, BPBD Kuningan Lakukan Tanggap Darurat

Keterlibatan Birokrasi di Pilkada Kuningan Jadi Pokok Diskusi Peneliti IPRC Bandung

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:11 WIB
header img
Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) Bandung mengadakan diskusi publik soal keterlibatan birokrasi dalam pilkada di Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

Peneliti Senior IPRC sekaligus Dosen FISIP Universitas Pasundan, Fahmy Iss Wahyudy mengungkapkan bahwa pada pemilu legislatif dan presiden 2024 lalu, banyak pelanggaran netralitas ASN.

"Menjelang Pilkada 2024, banyak ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri, yang menjadi persoalan adalah potensi penyalahgunaan wewenang," kata Fahmy melalui keterangan rilis yang diterima awak media, Rabu (26/6). 

Dia melihat, jika situasi sekarang aturan yang ada terkesan abu-abu, dan adanya potensi penyalahgunaan wewenang fasilitas negara oleh ASN yang mencalonkan diri. Maka peran media sebagai pilar demokrasi kelima serta partisipasi aktif masyarakat sangat penting, untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Prof Suwari Akhmaddhian menyoroti bahwa aturan ASN hanya berlaku saat penetapan calon kepala daerah, tidak sebelum itu. Surat edaran dari Kemendagri menganjurkan Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara 40 hari sebelum pendaftaran, tetapi aturan ini tidak jelas bagi ASN lainnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menjelaskan, bahwa Bawaslu memiliki peran melaporkan dugaan pelanggaran ASN kepada KASN atau Kemendagri untuk ditindaklanjuti.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut