KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Isu-Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, Jabar. Diskusi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas politisasi birokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN pasca pilkada serentak 2020, dengan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi. Menjelang Pilkada 2024, terdapat fenomena beberapa birokrat daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56, mengatur bahwa pejabat yang mencalonkan diri harus menyatakan pengunduran diri dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Namun disinyalir beberapa kalangan birokrasi telah melakukan penjaringan melalui partai politik tanpa mengundurkan diri, dan berpotensi menyalahgunakan fasilitas negara.
Meskipun penjaringan calon dari partai politik tidak termasuk dalam tahapan pemilu yang telah ditetapkan KPU, ikut sertanya birokrasi dalam penjaringan tersebut berpotensi pada penyalahgunaan fasilitas negara oleh calon kepala daerah dari kalangan birokrasi. Hal ini tentu menjadi fenomena yang cukup penting menjadi perhatian bersama, dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas ASN.
Editor : Andri Yanto