KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Isu-Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, Jabar. Diskusi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas politisasi birokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN pasca pilkada serentak 2020, dengan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi. Menjelang Pilkada 2024, terdapat fenomena beberapa birokrat daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56, mengatur bahwa pejabat yang mencalonkan diri harus menyatakan pengunduran diri dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. Namun disinyalir beberapa kalangan birokrasi telah melakukan penjaringan melalui partai politik tanpa mengundurkan diri, dan berpotensi menyalahgunakan fasilitas negara.
Meskipun penjaringan calon dari partai politik tidak termasuk dalam tahapan pemilu yang telah ditetapkan KPU, ikut sertanya birokrasi dalam penjaringan tersebut berpotensi pada penyalahgunaan fasilitas negara oleh calon kepala daerah dari kalangan birokrasi. Hal ini tentu menjadi fenomena yang cukup penting menjadi perhatian bersama, dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas ASN.
Peneliti Senior IPRC sekaligus Dosen FISIP Universitas Pasundan, Fahmy Iss Wahyudy mengungkapkan bahwa pada pemilu legislatif dan presiden 2024 lalu, banyak pelanggaran netralitas ASN.
"Menjelang Pilkada 2024, banyak ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa mengundurkan diri, yang menjadi persoalan adalah potensi penyalahgunaan wewenang," kata Fahmy melalui keterangan rilis yang diterima awak media, Rabu (26/6).
Dia melihat, jika situasi sekarang aturan yang ada terkesan abu-abu, dan adanya potensi penyalahgunaan wewenang fasilitas negara oleh ASN yang mencalonkan diri. Maka peran media sebagai pilar demokrasi kelima serta partisipasi aktif masyarakat sangat penting, untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Prof Suwari Akhmaddhian menyoroti bahwa aturan ASN hanya berlaku saat penetapan calon kepala daerah, tidak sebelum itu. Surat edaran dari Kemendagri menganjurkan Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri untuk cuti di luar tanggungan negara 40 hari sebelum pendaftaran, tetapi aturan ini tidak jelas bagi ASN lainnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menjelaskan, bahwa Bawaslu memiliki peran melaporkan dugaan pelanggaran ASN kepada KASN atau Kemendagri untuk ditindaklanjuti.(*)
Editor : Andri Yanto