get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Rumah Warga Ambruk, BPBD Kuningan Lakukan Tanggap Darurat

Polisi Ungkap 8 Kasus Sabu di Kuningan, Semuanya Dipasok dari Luar Daerah

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:35 WIB
header img
Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari luar daerah. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kepolisian berhasil mengungkap delapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kuningan, Jabar. Total yang diamankan 28 paket sabu dengan berat 20,71 gram. 

Seluruh sabu yang dimiliki para tersangka dipasok dari luar daerah. Bahkan dari sejumlah tersangka sabu yang ditangkap adalah residivis kasus serupa. 

Selain kasus sabu, polisi mengungkap pula lima kasus obat keras tanpa izin edar, satu kasus ganja, dan satu psikotropika tanpa izin edar. Adapun jumlah total para tersangka tersebut sebanyak 18 orang dari berbagai kasus tersebut. 

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono saat memberikan keterangan persnya, Rabu (29/5), menuturkan, jika petugas mengamankan 18 tersangka yakni 8 tersangka sabu, 7 tersangka obat keras tanpa izin edar, 2 tersangka ganja, dan 1 tersangka psikotropika. Ungkap kasus ini berlangsung selama dua bulan dan sebagian tersangka sudah berada di Lapas Kuningan.

"Kita amankan 28 paket sabu seberat 20,71 gram, 2 paket ganja 6,99 gram, 30 butir psikotropika, dan 1.527 butir obat keras tanpa izin edar. Mereka modusnya dengan sistem tempel atau bahasa sekarang itu COD ya, tatap muka langsung," ungkapnya. 

Pihaknya menyebut, tersangka sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Tersangka kasus ganja melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Selanjutnya tersangka kasus obat keras terancam pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya. 

Sementara Kasat AKP Udiyanto menambahkan, jika kasus menonjol yakni saat pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu. Pertama saat menangkap tersangka R (39) warga asal Kramatmulya, Kuningan.

"Tersangka R ditangkap saat berada di sebuah kamar kost Desa Manis Lor. Kita geledah kamar kost tersangka dan menemukan 9 paket sabu seberat 4,28 gram," terangnya.

Menurutnya, hasil pengakuan tersangka R jika sabu-sabu didapatkan dari seseorang berinisial HWN dari Cirebon. Kemudian menangkap pula tersangka C (20) asal Kramatmulya, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,11 gram. 

"Kita kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah tersangka C, didapat lagi 1.000 butir dextro dan 50 butir trihex. Tersangka mengaku jika barang-barang itu dikirim oleh warga Bogor berinisial SMD," katanya. 

Dia menyebut, semua barang yang dimiliki tersangka C hendak disebarkan ke wilayah Kuningan. Ternyata, tersangka C juga komunikasi dengan tersangka lain yang kemudian diamankan petugas.

"Jadi ada komunikasi tersangka C ini dengan tersangka lain berinisial H. Tersangka H ini ingin meminjam timbangan untuk sabu, lalu kita dalami dan berhasil menangkap tersangka H tersebut," imbuhnya. 

Saat penangkapan tersangka H, lanjutnya, petugas mendapati 5 paket sabu terdiri dari 1 paket besar dan 4 paket kecil. Termasuk sudah ada 10 paket yang telah disebar di wilayah Kadugede.

"Berdasarkan pengakuan tersangka H, kita sisir ke Kadugede dan hanya mengamankan 2 paket sabu. Sehingga total kita amankan 7 paket sabu dengan total 10,6 gram yang didapat dari Bekasi," bebernya. 

Secara rinci, Operasi Sikat Narkoba untuk kasus sabu-sabu yang diungkap petugas lokasinya yakni 4 kasus di Ciawigebang, 3 kasus di Cilimus, 4 kasus di Kuningan, 1 kasus di Jalaksana, 1 kasus di Cibingbin, dan 2 kasus di Lebakwangi.(*) 

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut