"Pemda Kuningan diduga melanggar konstitusi dengan menutup jalan di area pertokoan Siliwangi, menghambat akses masyarakat, dan merugikan para pedagang serta pengguna jalan," ujarnya.
Dadan menekankan bahwa pemerintah seharusnya mensejahterakan rakyat, namun tindakan penutupan jalan tanpa sosialisasi kepada masyarakat justru mengambil hak-hak mereka. "Langkah-langkah yang merugikan hak-hak warga harus dihindari demi kepentingan bersama," tambahnya.
Dia juga menyoroti dampak negatif kebijakan tersebut terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut. "Belum lagi dampak kemacetan dan polusi udara yang akan berdampak pada kesehatan warga serta potensi tindakan asusila di kawasan pertokoan," tegasnya.
Dadan menilai Pemda Kuningan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1). Dia menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan dan dilakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi sebelum pengambilan keputusan selanjutnya.(*)
Editor : Andri Yanto