Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Kuningan, Calon Independen Wajib Kumpulkan 67 Ribu Dukungan

Sekda Kuningan sekaligus Ketua Desk Pilkada, Dr H Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya mengatakan, jika pemda terus mematangkan persiapan pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan sukses.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa persiapan setiap tahapan pemilihan kepala daerah, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekda Dian.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Tahapan tersebut diagendakan mulai dari tanggal 17 April hingga 26 November 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024. Sedangkan pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," kata Dian.
Selain itu, pihaknya juga membahas pentingnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang diagendakan mulai dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar.
"Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Kuningan akan menentukan pemimpinnya. Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, menjaga kekompakan, kondusifitas di wilayah bagi camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu, dan KPU serta menjaga netralitas," tegasnya.
Editor : Andri Yanto