Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Kuningan, Calon Independen Wajib Kumpulkan 67 Ribu Dukungan
Senin, 29 April 2024 | 22:11 WIB

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Pemkab Kuningan, Jabar, terus mematangkan persiapan tahapan pilkada serentak pada 27 November 2024, Senin (29/4). Salah satunya yakni melalui rakor lintas sektoral, demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kuningan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah, dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tak hanya dukungan dari partai politik khususnya yang memiliki kursi di legislatif, bagi yang ingin maju di pilkada juga bisa melalui jalur independen. Namun setiap calon independen, wajib mengumpulkan sebanyak 67 ribu KTP disertai surat dukungan.
Editor : Andri Yanto