Dandim Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan sepak bola Windusengkahan. Anggota Kodim Kuningan segera melaporkan hal tersebut ke Dan Unit Intel Kodim 0615, Lettu Arh Fatkhu Azis.
"Pada pukul 15.00 WIB, anggota unit intel Kodim Kuningan melakukan pengintaian di TKP setelah menerima laporan. Pukul 17.00 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap saat sedang mencari barang yang disembunyikan," jelasnya kepada awak media.
Pelaku yang diketahui berinsial WK (23) merupakan warga Kecamatan Cipicung, Kuningan. Dandim menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku tinggal di Semarang dan berprofesi sebagai penjual burjo, serta mengakui sabu tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dandim menegaskan, penangkapan tersebut sebagai upaya mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja keras anggota Unit Intel Kodim dalam pengintaian hingga penangkapan pelaku.
"Kepada masyarakat, terima kasih atas laporannya. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang meresahkan di lingkungan sekitar. Segera laporkan," tandas Dandim.
Pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Editor : Andri Yanto