JAKARTA, iNewsKuningan.id - Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Termasuk menolak tiga pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sidang yang digelar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani. Seluruh pasal itu sebelumnya terdapat dalam nota keberatan Nikita Mirzani.
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Nikita meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tandas Nikita Mirzani.
Editor : Miftahudin