get app
inews
Aa Read Next : Sidang Perdana: Nikita Mirzani Langsung Ajukan Eksepsi, Sebut Bingung dengan Dakwaan Jaksa

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Senin, 05 Desember 2022 | 13:24 WIB
header img
Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Foto: DOK. iNews.id.

JAKARTA, iNewsKuningan.id Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Termasuk menolak tiga pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. 

Sidang yang digelar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Nikita Mirzani. Seluruh pasal itu sebelumnya terdapat dalam nota keberatan Nikita Mirzani. 

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Nikita meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tandas Nikita Mirzani.

Sementara itu dalam isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama sang artis meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.

"Untuk mengadili kami menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima,"kata majelis hakim.

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Direncanakan bakal digelar pada Senin 12 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dito Mahendra.

"Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,"imbuh majelis hakim.

Majelis hakim juga memastikan, bahwa perkara kasus dugaan pencemaran nama baik akan dilanjutkan hingga ketahap akhir. Yakni putusan dari dijadwalkan pada bulan Januari mendatang.

"Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,"pungkas majelis hakim.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut