get app
inews
Aa Read Next : PPP Sebut Ada 3 Orang Sudah Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Kuningan

Syarat dan Prosedur Daftar Nikah 2022, Bisa Lewat Online

Sabtu, 19 November 2022 | 19:37 WIB
header img
Syarat dan prosedur daftar nikah 2022, bisa lewat online. Foto: Freepik

Setelah syarat sudah terpenuhi lantas Anda bisa melakukan Prosedur Nikah.

1. Datang Ke KAU 

Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan diatas.

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

Pemberkasan meliputi Verifikasi data dan juga Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

4. Biaya nikah:

Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis
Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. 

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian Buku Nikah sesaat setelah akad nikah. 

Sedangkan untuk menikah dengan menggunakan aplikasi, berikut caranya:

  • - Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  • - Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • - Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah online:

  • - Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  • - Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  • - Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • - Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  • - Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  • - Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  • - Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  • - Unggah foto,
  • - Cetak bukti pendaftaran nikah.

Nah, itulah syarat dan prosedur daftar nikah 2022, ternyata mudah dan tidak ribetkan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut