JAKARTA, iNewsKuningan.id - Syarat dan prosedur daftar nikah 2022, bisa lewat online. Ada niataan untuk menikah pada tahun 2022 ini, berikut syarat dan prosedur daftar nikah 2022, akan dibahas pada artikel ini.
Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Sekarang juga enggak perlu ribet ngurus ke Kantor Urusan Agama (KAU) namun Anda bisa pakai aplikasi Simkah Kemenag, daftar nikah online jadi lebih mudah.
Lantas apa saja peryaratan yang harus dipersiapkan calon penganten sebelum mendaftarkan diri ke KUA?.
Syarat Nikah
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
8. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
9. Fotocopy Kartu Keluarga,
10. Fotocopy Akta Lahir,
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
12. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
13. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Editor : Miftahudin