get app
inews
Aa Read Next : Calon Bupati Kuningan Rana Suparman Sosok Merakyat dan Jauh dari Pencitraan

Syarat dan Prosedur Daftar Nikah 2022, Bisa Lewat Online

Sabtu, 19 November 2022 | 19:37 WIB
header img
Syarat dan prosedur daftar nikah 2022, bisa lewat online. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsKuningan.id Syarat dan prosedur daftar nikah 2022, bisa lewat online. Ada niataan untuk menikah pada tahun 2022 ini, berikut syarat dan prosedur daftar nikah 2022, akan dibahas pada artikel ini.

Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Sekarang juga enggak perlu ribet ngurus ke Kantor Urusan Agama (KAU) namun Anda bisa pakai aplikasi Simkah Kemenag, daftar nikah online jadi lebih mudah.

Lantas apa saja peryaratan yang harus dipersiapkan calon penganten sebelum mendaftarkan diri ke KUA?.

Syarat Nikah

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
8. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
9. Fotocopy Kartu Keluarga,
10. Fotocopy Akta Lahir,
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
12. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
13. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah syarat sudah terpenuhi lantas Anda bisa melakukan Prosedur Nikah.

1. Datang Ke KAU 

Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan diatas.

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

Pemberkasan meliputi Verifikasi data dan juga Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

4. Biaya nikah:

Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis
Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. 

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian Buku Nikah sesaat setelah akad nikah. 

Sedangkan untuk menikah dengan menggunakan aplikasi, berikut caranya:

  • - Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  • - Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • - Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah online:

  • - Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  • - Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  • - Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  • - Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  • - Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  • - Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  • - Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  • - Unggah foto,
  • - Cetak bukti pendaftaran nikah.

Nah, itulah syarat dan prosedur daftar nikah 2022, ternyata mudah dan tidak ribetkan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Kuningan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut