4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
2. Kementerian Keuangan
Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
1. Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Nah, itulah instansi pemerintah yang jadi incaran PNS, miliki tunjangan tertinggi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca semua.
Editor : Miftahudin