get app
inews
Aa Read Next : Daftar Calon Bupati di PKB dan PPP, Thony Kini Berjuang Raih Rekomendasi DPP Partai

5 Instansi Pemerintah yang Jadi Incaran PNS, Miliki Tunjangan Tertinggi

Kamis, 03 November 2022 | 09:34 WIB
header img
Lima instansi pemerintah yang jadi incaran PNS, miliki tunjangan tertinggi. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsKuningan.id Lima instansi pemerintah yang jadi incaran PNS, miliki tunjangan tertinggi. Menjadi bagian dari instansi pemerintah yang diharapkan merupakan salah satu tujuan orang menjadi abdi negara.

Lima instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi akan dibahas pada artikel ini. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan, tunjangan ini menjadi pemasukan tambahan bagi ASN.

Tunjangan adalah sejumlah duit yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk tujuan tertentu. Diketahui, tunjangan antar instansi atau lembaga pemerintah memiliki perbedaan. Di mana, besaran tunjangan yang diterima telah ditetapkan.

Lantas, instansi pemerintah mana saja yang menjadi incara dari pegawai negeri sipil (PNS) karena memiliki tunjangan tertinggi?. Dikutip dari Okezone.com, Kamis (3/11/2022) berikut lima instansi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi.

Instansi pemerintah yang jadi incaran PNS

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk pejabat struktural Eselon I. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

2. Kementerian Keuangan

Tunjangan terendah PNS Kemenkeu sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan terendah dan Rp46.950.000 untuk jabatan 27. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

1. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Nah, itulah instansi pemerintah yang jadi incaran PNS, miliki tunjangan tertinggi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut