get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat! Pasien Penyakit Kronis Diperbolehkan Konsumsi Obat Sirop

2 Zat dalam Sirop Obat ini Dilarang Oleh BPOM, Bunda Wajib Simak!

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:51 WIB
header img
Dua zat dalam sirop obat ini dilarang oleh BPOM, bunda wajib simak. (Foto: Istimewa)

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas BPOM 

Sehubungan dengan ini, BPOM  mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut