get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat! Pasien Penyakit Kronis Diperbolehkan Konsumsi Obat Sirop

2 Zat dalam Sirop Obat ini Dilarang Oleh BPOM, Bunda Wajib Simak!

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:51 WIB
header img
Dua zat dalam sirop obat ini dilarang oleh BPOM, bunda wajib simak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKuningan.idDua zat dalam sirop obat ini dilarang oleh BPOM, bunda wajib simak. Kaum ibu-ibu wajib tahu dan jangan sembarangan memberikan sirop obat kepada anak-anaknya, pasalnya dua zat yang terkandung didalam sirop obat dilarang dikonsumsi oleh BPOM.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensinyalir kalau sirop obat ini terkontaminasi di Gambia, Afrika yang kini tengah menarik perhatian dunia. Kedua zat tersebut bernama dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kedua zat tersebut ditemukan dalam obat batuk di Afrika yang akhirnya menyebabkan puluhan anak tewas. Kendati demikian, dipastikan produk obat sirop itu tidak berada di Indonesia. Sebab tidak terdaftar dalam BPOM Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi keterangan BPOM diterima MNC Portal, Senin (17/10/2022)

Lebih lanjut, BPOM mengatakan sirop obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut