JAKARTA, iNewsKuningan.id - Dua zat dalam sirop obat ini dilarang oleh BPOM, bunda wajib simak. Kaum ibu-ibu wajib tahu dan jangan sembarangan memberikan sirop obat kepada anak-anaknya, pasalnya dua zat yang terkandung didalam sirop obat dilarang dikonsumsi oleh BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensinyalir kalau sirop obat ini terkontaminasi di Gambia, Afrika yang kini tengah menarik perhatian dunia. Kedua zat tersebut bernama dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kedua zat tersebut ditemukan dalam obat batuk di Afrika yang akhirnya menyebabkan puluhan anak tewas. Kendati demikian, dipastikan produk obat sirop itu tidak berada di Indonesia. Sebab tidak terdaftar dalam BPOM Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," bunyi keterangan BPOM diterima MNC Portal, Senin (17/10/2022)
Lebih lanjut, BPOM mengatakan sirop obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas BPOM
Sehubungan dengan ini, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Editor : Miftahudin