Cara mengajukan visa umrah:
Mengutip dari laman Kemenag, pengajuan visa umroh hanya bisa dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), alias tidak bisa perorangan. PPIU merupakan biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan umrah.
Cara mengurusnya:
- Daftarkan diri ke biro perjalanan umrah yang telah dipilih dan serahkan dokumen syarat visa umroh.
- Biro perjalanan umrah akan memanifes data jamaah kepada muasasah. Muasasah sendiri adalah penyelenggara umrah di Saudi sesuai penunjukan kementerian haji untuk menerbitkan MOFA. atau surat konfirmasi yang akan diajukan kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan pengajuan visa calon jemaah.
- Selanjutnya MOFA akan diproses dan diterbitkan oleh Muassasah atau penyelenggara umrah di Arab Saudi
- Setelah proses pembuatan MOFA selesai, kemudian KBSA akan menerbitkan visa umrah dan diberikan secara kolektif kepada biro perjalanan umrah.
- Masa berlaku MOFA adalah 15 hari sedangkan masa berlaku visa adalah 30 hari
- Permohonan visa biasanya tidak ditolak. kecuali pernah melakukan tindak kriminal. Visa yang diterbitkan merupakan single entry visa atau hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan. Jadi jika nanti ingin melakukan ibadah umroh lagi, maka Anda harus membuat visa umrah yang baru.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dan biaya visa umroh ini?
Mulai dari pengurusan hingga visa keluar, biasanya memakan waktu 2-3 hari. Tapi, sebaiknya siapkan waktu dari jauh-jauh hari agar visa kamu bisa keluar sebelum keberangkatan karena biasanya sering terjadi kendala oleh waktu libur di kedutaan Saudi dan berbagai faktor lainnya.
Nah, itulah cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan pembaca semua.
Editor : Miftahudin