get app
inews
Aa Text
Read Next : 27 November Hari Libur Nasional, KPU Kuningan Ajak Warga Gunakan Hak Pilihnya

Catat ini Cara dan Syarat Terbaru Visa Umrah dan Biayanya

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:37 WIB
header img
Catat ini cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya. (foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKuningan.idCatat ini cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya. Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pendaftaran ibadah umrah dengan persyaratan yang kembali dipermudah setelah masa pandemi Covid-19.

Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi salah satunya adalah jamaah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif/nonreaktif tes PCR/Antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Arab Saudi. Kebijakan ini telah di konfirmasi Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (13/10/2022).

Sedangkan untuk harga dan biaya visa umrah sendiri bergantung dari provider, muasasah, negara, dan waktu kepengurusan. Biaya visa umrah terkadang mengalami perubahan dari peraturan kerajaan Arab Saudi. Diperkirakan dana yang harus dipersiapkan, yaitu sekitar USD200 atau Rp3 jutaan.

Namun, untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci, setiap jamaah wajib memiliki visa, berikut adalah syarat untuk mendapatkan visa umrah.

Syarat mendapatkan visa umrah:

  • Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dan penulisan nama minimal 3 kata. Bila hanya satu atau dua kata bisa ditambahkan bin atau binti.
  • Kartu keluarga dan buku nikah asli bagi suami istri.
  • Akta lahir asli bagi anak usia di bawah 17 tahun
  • Pas foto terbaru sebanyak 8 lembar berukuran 4 x 6 dengan latar putih dan tampak wajah 80 persen.
  • Kartu kuning vaksin meningitis. Vaksin ini wajib didapatkan sebelum berangkat dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama.
  • Jamaah wanita yang berusia kurang dari 45 tahun wajib didampingi suami atau mahramnya. Apabila tidak didampingi, wajib melengkapi diri dengan surat mahram.

Cara mengajukan visa umrah:

Mengutip dari laman Kemenag, pengajuan visa umroh hanya bisa dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), alias tidak bisa perorangan. PPIU merupakan biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan umrah.

Cara mengurusnya:

  • Daftarkan diri ke biro perjalanan umrah yang telah dipilih dan serahkan dokumen syarat visa umroh.
  • Biro perjalanan umrah akan memanifes data jamaah kepada muasasah. Muasasah sendiri adalah penyelenggara umrah di Saudi sesuai penunjukan kementerian haji untuk menerbitkan MOFA. atau surat konfirmasi yang akan diajukan kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan pengajuan visa calon jemaah.
  • Selanjutnya MOFA akan diproses dan diterbitkan oleh Muassasah atau penyelenggara umrah di Arab Saudi
  • Setelah proses pembuatan MOFA selesai, kemudian KBSA akan menerbitkan visa umrah dan diberikan secara kolektif kepada biro perjalanan umrah.
  • Masa berlaku MOFA adalah 15 hari sedangkan masa berlaku visa adalah 30 hari
  • Permohonan visa biasanya tidak ditolak. kecuali pernah melakukan tindak kriminal. Visa yang diterbitkan merupakan single entry visa atau hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan. Jadi jika nanti ingin melakukan ibadah umroh lagi, maka Anda harus membuat visa umrah yang baru.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dan biaya visa umroh ini? 

Mulai dari pengurusan hingga visa keluar, biasanya memakan waktu 2-3 hari. Tapi, sebaiknya siapkan waktu dari jauh-jauh hari agar visa kamu bisa keluar sebelum keberangkatan karena biasanya sering terjadi kendala oleh waktu libur di kedutaan Saudi dan berbagai faktor lainnya.

Nah, itulah  cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut