get app
inews
Aa Read Next : Percepatan Perluasan Areal Tanam di Kuningan Terus Dilakukan, Targetkan 51 Ribu Hektare

Catat ini Cara dan Syarat Terbaru Visa Umrah dan Biayanya

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:37 WIB
header img
Catat ini cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya. (foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNewsKuningan.idCatat ini cara dan syarat terbaru visa umrah dan biayanya. Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pendaftaran ibadah umrah dengan persyaratan yang kembali dipermudah setelah masa pandemi Covid-19.

Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi salah satunya adalah jamaah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif/nonreaktif tes PCR/Antigen sebagai syarat masuk ke wilayah Arab Saudi. Kebijakan ini telah di konfirmasi Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (13/10/2022).

Sedangkan untuk harga dan biaya visa umrah sendiri bergantung dari provider, muasasah, negara, dan waktu kepengurusan. Biaya visa umrah terkadang mengalami perubahan dari peraturan kerajaan Arab Saudi. Diperkirakan dana yang harus dipersiapkan, yaitu sekitar USD200 atau Rp3 jutaan.

Namun, untuk menunaikan ibadah umrah ke tanah suci, setiap jamaah wajib memiliki visa, berikut adalah syarat untuk mendapatkan visa umrah.

Syarat mendapatkan visa umrah:

  • Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dan penulisan nama minimal 3 kata. Bila hanya satu atau dua kata bisa ditambahkan bin atau binti.
  • Kartu keluarga dan buku nikah asli bagi suami istri.
  • Akta lahir asli bagi anak usia di bawah 17 tahun
  • Pas foto terbaru sebanyak 8 lembar berukuran 4 x 6 dengan latar putih dan tampak wajah 80 persen.
  • Kartu kuning vaksin meningitis. Vaksin ini wajib didapatkan sebelum berangkat dan peraturan ini sudah diberlakukan sejak lama.
  • Jamaah wanita yang berusia kurang dari 45 tahun wajib didampingi suami atau mahramnya. Apabila tidak didampingi, wajib melengkapi diri dengan surat mahram.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut